Follow Us

Kabar Gembira, Tak Hanya Lulusan D3 atau S1 Saja, PT KAI Juga Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, Berikut Syarat yang Wajib Kamu Penuhi

Helna Estalansa - Minggu, 19 September 2021 | 11:15
PT KAI Buka Loker
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA

PT KAI Buka Loker

Baca Juga: Demi Sukseskan PPKM Darurat, PT KAI Lakukan 3 Aturan Ini, Perjalana KA Jarak Jauh Dipangkas

Syarat daftar lowongan PT KAI 2021

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pelamar lowongan kerja KAI 2021, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), jenis kelamin bisa pria/wanita, dan sehat jasmani/rohani.

Selain itu, pelamar harus memiliki:

  • Ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
  • Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus pada tahun 2020 dan 2021, menggunakan nilai pada ijazah dengan nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);
  • Ijazah D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "B" dari BAN-PT;
  • Ijazah D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT.
Selanjutnya, usia pelamar per 1 September 2021 harus sesuai ketentuan sebagai berikut:

  • Tingkat SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Tingkat D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  • Tingkat D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
Pelamar juga dipersyaratkan memiliki tinggi badan sebagai berikut:

  • Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
  • Wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal;
  • Khusus Pria Formasi Masinis, Kondektur, PPKA, Pengawas Stasiun dan Petugas Langsir (PLR)/Petugas Rumah Sinyal (PRS) minimal 165 cm dengan berat badan ideal;
  • Khusus Wanita Formasi Masinis, PPKA dan Pengawas Stasiun minimal 160 cm dengan berat badan ideal.
Baca Juga: Bak Angin Segar! KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Cakupan Wilayahnya

Syarat lainnya adalah harus berpenampilan menarik, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian yang masih berlaku, serta tidak bertato dan tidak bertindik (pria).

Selanjutnya, pelamar harus tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (BNN/Kepolisian).

Kemudian, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Pelamar juga wajib tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan.

Berikutnya, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2021.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest