Desiree mengatakan bagaimana mungkin dia bisa melewati permasalahan hukum tanpa pendampingan pengacara.
"Oleh sebab itu, perdamaian tidak tercapai," kata Desiree Tarigan.
Perseteruan antara pasangan suami istri itu terungkap ketika Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang telah mereka tinggali selama 22 tahun.
Pertikaian mereka diwarnai isu perselingkuhan, yang kemudian dibantah baik oleh pihak Hotma maupun Desiree.
Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Hotma juga dilaporkan oleh ibu Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks asisten rumah tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)