“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” jelasnya.
Berkaitan dengan video yang ramai dibicarakan, uang yang tampak pada video tersebut tidak termasuk pada kriteria penukaran.
Uang tersebut adalah uang koin Rp500 yang bergambar melati.
Secara tegas pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang koin Rp500 nilainya akan tepat Rp500.
Adapun uang bergambar melati tersebut keluarkan pada tahun 91 dan 91.
Uang tersebut juga masih berlaku hingga kini.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.
Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.
Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.
(*)