Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.
Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Bebasnya Saipul Jamil pada Kamis (2/9/2021) menuai kontroversi karena penyambutannya dinilai berlebihan seperti pahlawan.
(*)