Saipul Jamil juga mengaku, dirinya paham dan mengetahui maksud dari pemboikotan tersebut.
Bahkan kini seperti yang diberitakan Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak mengglorifikasi kebebasan pedangdut Saipul Jamil.
Keputusan itu diambil setelah beredar petisi di change.org yang sudah mendapat lebih dari 300.000 tanda tangan.
"Jadi gini, untuk sikap KPI berkaitan dengan boikot tayangan Saipul Jamil, yang pertama, tentu yang harus dikedepankan adalah lembaga penyiaran diminta KPI untuk tidak semakin menguatkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).
KPI merasa glorifikasi kebebasan Saipul Jamil terasa berlebihan walau pelantun lagu "Tak Bosan" itu sudah menjalani hukumannya.
Perilaku pencabulan Saipul Jamil tetap sebuah tindakan yang tidak dibenarkan dan seharusnya tidak perlu diglorifikasi di lembaga penyiaran.
"Itu akan menimbulkan asumsi publik bahwa apa yang telah diperbuat Saipul Jamil di masa lalu itu adalah hal lumrah dan baik-baik saja," kata Nuning.
Dalam poin keduanya, KPI juga meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan tayangannya agar tidak membuat publik resah.
"Disinyalir ada beberapa stasiun televisi yang sudah kontrak dan akan menayangkan Saipul Jamil sebagai presenter atau apalah, maka kami sudah mengkoordinasikan dengan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan akan meninjau ulang komitmen dengan Saipul Jamil berkaitan dengan tayangan di televisi," kata Nuning.
Diberitakan sebelumnya, KPI mendapat teguran dari masyarakat berkait kemunculan Saipul Jamil di dalam sebuah tayangan televisi.
Penyambutan berlebihan Saipul Jamil dianggap sebagai sebuah glorifikasi di tengah usaha korban yang berjuang melawan trauma dan ketakutan akibat kasus tersebut.