Tak sedikit netizen yang menyayangkan karena pedangdut yang pernah terseret kasus pencabulan sesama jenis tersebut bahkan banjir job di televisi.
"Gak bayangin korban yang liat muka dia di TV setremor apa," tulis salah satu netizen.
Netizen yang menentang Saipul Jamil kembali ke panggung hiburan bahkan membuat petisi.
Dikutip dari GridFame.ID, Petisi Saipul Jamil pun muncul, baru 4 jam dirilis di Change.org sudah ditandatangani 6 ribu orang.
Ragam alasan tertulis dari orang-orang yang menandatangani petisi yang dibuat akun Lets Talk and Enjoy.
Petisi Saipul Jamil tersebut ditunjukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan bisa mengambil tindakan.
Berikut bunyi petisi Saipul Jamil yang dikutip GridFame.id, Jumat (3/9/2021):
'Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.
Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.