Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ada Fitur Terbaru, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos Lewat 'Aplikasi Cek Bansos'
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;