GridHype.ID - Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji atau upah bagi para pekerja atau buruh.
Tujuannya adalah untukk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh.
Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sebagaimana yang diketahui, para pekerja akan mendapatkan Rp 1 juta.
Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan BSU ini kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juga pekerja.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida , Selasa (24/8/2021).
Bagi penerima bantuan subsidi gaji atau upah ini akan ditransfer melalui rekening.
Dikutip dari Tribunnews.com, BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Namun, apabila dana belum masuk, kamu dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.