Adapun jalan tersebut adalah penghubung antara PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.
Penangkapan buaya berukuran 3 meter itu terjadi karena habitat buaya yang memang berada di sekitar daerah tersebut.
"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.
Mengejutkan lagi, pihak berwenang yang mendatangi PT OSS mendapati daging buaya sudah habis disantap.
Bahkan tulang dan kulit buaya tersebut dijadikan sop.
Pemeriksaan akan dilakukan dengan dampingan penerjemah untuk memudahkan perolehan informasi.
Jika lima TKA tersebut terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai pembunuhan satwa.
Hal itu telah melanggar Undang-undang tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Jadi Solusi Usir Flek Hitam di Wajah, Begini Cara Pakai Lidah Buaya
(*)