Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam laporan yang dibuat oleh seorang bernama Lina Yunita bahwa David tak mengembalikan talangan dana dari waktu yang telah dijanjikan.
Baca Juga: Putuskan Berpisah dengan David NOAH, Gracia Indri Kini Pilih Numpang di Rumah Sang Adik, Kenapa?
"Untuk jaminan (talangan dana itu) cek tunai. Dengan jaminan dua lembar cek tunai. (pelapor) percaya akhirnya diberikan uang Rp 1,15 miliar," ujar Yusri kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.
Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan.
"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek.
Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya.
Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.
Kasus David Noah ini merujuk pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dan jika terbukti bersalah ia terancam masuk bui maksimal 4 tahun.
(*)