GridHype.id- Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah.
Dengan demikian, kasus tersebut kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti, menetapkan DC sebagai tersangka dugaa pornografi,” ujarnya Azis dilansir dari Kompas.com (5/8/2021).
Pasal yang disangkakan kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari tindakan Dinar Candy yang menyebabkan penangkapan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB pada Rabu (4/8/2021).
Alasan penangkapan Dinar Candy adalah aksi mengejutkan yang dilakukannya.
Dinar Candy diketahui menyampaikan protesnya atas pemberlakuan PPKM yang saat ini masih berlanjut.
Bukan aksi protesnya yang menjadi sorotan, namun tindakan Dinar Candy yang memilih untuk berbikini saat menyampaikan protesnya.
Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan sebagai salah satu upaya menyampaikan keresahannya atas pemberlakuan PPKM yang terus menerus diperpanjang.
Sebelumnya, Dinar Candy membuat pertanyaan dengan menandai akun Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Protes PPKM dengan Turun ke Jalan Hanya Pakai Bikini, Dinar Candy Kena Getahnya Diciduk Petugas