Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap, Penerima Vaksin Sinovac Disebut Bakal Terima Suntikan Dosis Ketiga Tahun Depan, Begini Kata Kemenkes

Helna Estalansa - Kamis, 29 Juli 2021 | 08:15
Vaksin Sinovac (Ilustrasi)
freepik.com

Vaksin Sinovac (Ilustrasi)

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam MedRxiv pada Minggu (25/7/2021) memperlihatkan uji coba penyuntikan dosis ketiga vaksin Sinovac dalam dua skenario.

Dalam skenario pertama relawan menerima dosis ketiga vaksin 28 hari setelah dosis kedua.

Sementara, dalam skenario kedua relawan menerima dosis ketiga vaksin Sinovac 6 bulan atau lebih setelah dosis kedua.

Skenario kedua ini terbukti lebih efektif.

"Dosis ketiga CoronaVac yang disuntikkan 6 bulan atau lebih setelah dosis kedua dengan efektif memicu kembali respon imun spesifik untuk SARS-CoV-2, menghasilkan sebuah peningkatan signifikan pada level antibodi," tulis laporan penelitian itu.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac, Dokter Novilia Sjafri Bachtiar Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Sementara itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan suntikan ketiga baru bisa diberikan setelah 12 bulan dari suntikan pertama diterima.

Nadia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Hasil kajian ITAGI masih merekomendasi kemungkinan penyuntikan diperlukan setelah 12 bulan penyuntikan pertama. Iya setelah 12 bulan. Jadi baru tahun depan," kata Nadia dikutip dari CNN, Rabu (28/7/2021).

Jika dilihat, Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang mendapat suntikan vaksin Sinovac pada Rabu (13/1/2021).

Artinya, suntikan dosis ketiga dari vaksin Sinovac akan dilakukan pada Januari 2022 mendatang.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kelanjutan apakah masyarakat umum usia 18 tahun ke atas juga akan mendapat suntikan dosis ketiga vaksin Sinovac.

Halaman Selanjutnya

Source :GridHealth.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x