Menambahkan dari Kompas.com, pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan untuk menghentikan penularan Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.
Selama PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi secara ketat.
(*)