Dilansir dari Kompas.com, Majelis hakim memvonis terdakwa PP dengan hukuman 9 bulan penjara karena mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
Sidang sendiri berlangsung secara online pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP.
Vonis hukuman selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lain yang berinisial MN.
Roberto Sihotang belum menentukan langkah hukum lanjutan usai kliennya divonis hukuman 9 bulan penjara.
Padahal, Roberto merasa keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut.
Selain itu, melansir Suar.grid.ID, Roberto berani bilang begitu karena berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
"Mereka bikin video bukan pertama kali," kata Roberto.
"Artinya, mereka sudah setuju membuatkan video."
Video-video itu, tambah Roberto, dibuat di beberapa tempat di Indonesia.