Melansir dari Tribun Seleb, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak akan pilih kasih dalam menangani kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi.
Polisi memastikan kasus ini tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang. Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Menurut penuturanHengki, Nia dan Ardi akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.
"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.
Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," ungkap Hengki.
Hengki kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat pasangan publik figur itu akan tetap berjalan.
"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.