Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya itu maksimal 4 tahun penjara.
(*)