Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.
Hasil tes urine ketiganya menyatakan bahwa mereka positif methaphetamine atau sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, urine mereka bertiga positif metaphetamine. Ketiganya kami tetapkan jadi tersangka," ucap Yusri Yunus.
Karena positif menggunakan sabu, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu.
Tak sampai di situ saja, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri mengaku membeli narkoba jenis sabu seharga Rp 1,5 juta.
"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ungkap Yusri Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengonsumsi sabu sejak lima bulan belakangan.
"Motifnya masih kami dalami lagi. Kami juga terus menggali informasi lagi agar pengedarnya kami tangkap," pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.