Sebagai informasi, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama dengan supirnya, ZN (43) dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya alias bong.
Melansir dari Tribunnews,com, saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Dari keterangannya, RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) mengaku membeli sabu seharga Rp 1,5 juta per klipnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri menambahkan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir ini.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami akan meneruskan kasus mereka sampai akhir. Walau pandemi ditengah penanganan Covid-19, pastinya kami tidak lengah dan akan mendalami lagi kasus mereka," ujar Hengki Haryadi.
Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.
(*)