Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Segan Bertindak Tegas, Luhut Himbau Karyawan Lapor Jika Dipaksa WFO Selama PPKM Darurat

Ruhil Yumna - Selasa, 06 Juli 2021 | 11:45
Aturan PPKM disampaikan Luhut
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

Tak hanya itu, KRL lintas Jabodetabek pun masih dipadati penumpang.

Selain menimbulkan kemacaten, hal itu juga menyebabkan kerumunan.

Oleh karenanya, ia berpesan agar seluruh perusahaan di wilayah PPKM Darurat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait pembatasan karyawan.

"Saya juga berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," kata Luhut.

Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

Baca Juga: Bak Angin Segar Selama PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos di Minggu Kedua Juli 2021

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x