- Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat wajib menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Maka petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.
Setelah itu dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun saat melakukan pencairan dana.
Untuk bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.
(*)