Gridhype.id-Sinetron Suar Hati Istri yang tayang di Indosiar kini tengah menjadi sorotan publik.
Salah satu pemain dalam sinetron tersebut yakni LeaCiarachelmenuai kontroversi lantaran memerankan karakter istri ketiga.
Hal ini tak lain karena usianya yang masih 15 tahun dianggap kurang pantas untuk memerankan karakter tersebut.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah melayangkan protes kepada Indosiar untuk mengganti pemeran dari karakter Zhara.
Baca Juga: Sinetron Zahra Tuai Pro Kontra Lantaran Angkat Cerita Pernikahan Usia Anak, KPI Ikutan Kena Protes
Ketua KPI, Agung Suprio mengatakan dan mengmbau kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak mempromosikan konten pernikahan dini dalam program siarannya.
“Sebaiknya lembaga penyiaran jangan mempromosikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah ketentuan undang-undang gitu, karena itu nanti bisa mengajak warga untuk melakukan pernikahan (dini), padahal sudah ada UU (tentang) pernikahan,” kata Agungseprti dilansir dari kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Agung mengatakan, saat ini pengaturan mengenai batas minimum seorang warga negara Indonesia untuk menikah adalah 19 tahun.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
“UU itu kan mengikat warga negara, semua warga negara tanpa terkecuali harus ikut UU,” ucap dia.