Formasi khusus terdiri dari:
1. Formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
2. Formasi penyandang disabilitas
3.Formasi diaspora
4. Formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat
Bagi peserta CPNS 2021 yang lolos melalui formasi khusus akan ditempatkan di kementerian dan lembaga.
Sementara untuk seleksi PPPK akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.
Penerimaan CPNS 2021, ada 56 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 504 kabupaten/kota, dan sekolah kedinasan di bawah 8 kementerian/lembaga memiliki sejumlah formasi yang bisa diisi.
Sebesar 1.275.387 formasi CASN tersedia, baik untuk tingkat pusat maupun daerah.
Namun, hanya 741.551 formasi yang rencananya akan ditetapkan.