Follow Us

Arus Balik Lebaran, Beriku Titik Penyekatan dan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen

Ruhil Yumna - Senin, 17 Mei 2021 | 21:30
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Simak syarat aturan pengetatan perjalanan mulai 18 Mei 2021.

Baca Juga: Mati Gaya Karena Tak Bisa Mudik Lebaran, Yuk Simak Tips Berikut Agar Lebaranmu Asik dan Aman dari Covid yang Masih Mengusik!

Proses screening dilakukan secara random dengan rapid test antigen untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah aglomerasi.

Beberapa lokasi rapid test antigen di Jalan Tol Jasa Marga Group yang sudah berjalan mulai hari ini diantaranya adalah Km 47B Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Rest Area Km 38B Jalan Tol Jagorawi, Rest Area Km 149B dan Km 125B Jalan Tol Padaleunyi, Rest Area Km 97B dan Km 72B Jalan Tol Cipularang.

Kemudian, Gerbang Tol (GT) Kalikangkung dan Rest Area Km 360B Jalan Tol Batang-Semarang serta GT Ngawi dan Rest Area Km 519B Jalan Tol Solo-Ngawi.

Selain upaya-upaya dalam melakukan pengendalian transportasi, Jasa Marga bersama Indonesia Flying Club masih terus melakukan pemantauan melalui

udara pada 16-17 Mei 2021.

"Antisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Apakah Kita Diperbolehkan untuk Mudik Lebaran 2021? Yuk Simak Penjelasan Berikut

Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima,

mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat.

Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui call center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android," katanya.

(*)

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest