Seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (25/4/2021), Habib Ahmad mengatakan bahwa istri diperbolehkan untuk menceraikan suami.
Namun, ia menekankan bahwa alasan istri meminta pisah harus sesuai dengan yang telah disetujui agama.
Habib Ahmad memberi contoh mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau penyakit menular yang diderita suami.
Disebutkan juga perangai suami yang dinilai kasar, sudah cukup membuat istri berhak meminta cerai.
"Menggugat cerai suami memang dibolehkan dalam Islam, namun syarat utamanya harus ada penyebab syari atau alasan yang diterima oleh ajaran Islam," beber Habib Ahmad.
"Seperti misalnya dia melakukan kezaliman sehingga membahayakan diri, atau dia memiliki penyakit menular yang bisa membahayakan istrinya."
"Atau dia misalnya lisannya, tangannya kasar itu boleh."
Akan tetapi, jika sang istri menggugat cerai suami dengan alasan yang tidak diterima, bisa saja sang wanita justru dianggap bersalah.
"Namun, ketika tidak ada alasan yang syari, ketika alasannya sifatnya tidak diterima agama, contohnya misalnya ada hubungan dengan lelaki lain," kata Habib Ahmad.