Yang Penting Tidak Tertelan.
BAHAN kecantikan yang diletakkan di kulit luar, berbau maupun tidak berbau, untuk pengobatan maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa.
Jika seseorang yang berpuasa menggunakan lipstick, baik untuk tujuan pelembab mau pun kecantikan, maka puasanya tidak batal. Puasa akan batal apabila lipstik tersebut dengan sengaja dijilat lalu ditelan.
Dengan demikian, tidak ada halangan bagi orang berpuasa, laki‑laki maupun perempuan, untuk menggunakan lipstik atau pelembab bibir.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai lipstik atau pelembab itu tidak sengaja tertelan.
Meskipun puasa tidak batal dengan ketidaksengajaan tersebut, tetapi hal itu akan mengganggu kenyamanan dalam berpuasa. Bukankah lebih utama jika dalam berpuasa kita merasakan kenyamanan? Wallau A'lam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ustaz Abdul Somad.
Dilansir dari Serambinews.com, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum memakai lipstik di kala Ramadan.
Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.