Follow Us

Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Soal THR untuk Karyawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Justru Kecewa Lantaran Hal Ini

Nabila N C - Selasa, 13 April 2021 | 16:45
Illustrasi THR
kompas.com

Illustrasi THR

Dalam SE tersebut dijelaskan ketentuan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Idul Fitri tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Jika terjadi kondisi demikian, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menanggapi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: ASN Was-Was, Belum Ada Kepastian Kapan Cair, Segini Besaran THR dan Gaji 13 PNS yang Akan Diterima

Dilansir KompasTV, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang harus dibayar penuh.

Karena menurut Mirah, peluang atau potensi perusahaan yang tidak membayar penuh tetap masih ada.

Dirinya juga menyebut, THR dibayar penuh sudah menjadi suatu kewajiban.

Baca Juga: Dapat Uang 'Segepok'! Punya Ayah Sambung Konglomerat, THR Ketiga Putra Maia Estianty Bikin Melongo Netizen: Isinya Dollar

Selain itu, Mirah juga menyoroti pada perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerjanya.

Karena keputusan tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku kecewa dengan keputusan Kemnaker tersebut.

Surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung di balik surat edaran.

Baca Juga: Rafathar Tolak Mentah-mentah Uang THR dari Baim Wong, Alasannya Bikin Suami Paula Verhoeven Ini Kagum: Pinter Banget!

Source : KompasTV, KOMPAS.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest