Follow Us

Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Soal THR untuk Karyawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Justru Kecewa Lantaran Hal Ini

Nabila N C - Selasa, 13 April 2021 | 16:45
Illustrasi THR
kompas.com

Illustrasi THR

GridHype.ID - Memasuki bulan Ramadan, Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan aturan baru terkait THR.

Untuk THR PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi aturannya dan ketetapannya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Intip Besaran Prediksi THR dan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pembayarannya

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Karena itu, ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Lebaran 2021 dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/4/2021).

Meski begitu, pemerintah juga masih membuka peluang bagi pengusaha yang merasa keberatan bayar THR tepat waktu.

Artinya, dalam keadaan tertentu perusahaan boleh telat bayar THR untuk para pekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, THR dan Gaji ke 13 akan Segera Cair, Ini Dia Daftar Tunjangan yang Bakal Dikantongi ASN

Dalam SE tersebut dijelaskan ketentuan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Idul Fitri tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Jika terjadi kondisi demikian, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menanggapi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: ASN Was-Was, Belum Ada Kepastian Kapan Cair, Segini Besaran THR dan Gaji 13 PNS yang Akan Diterima

Dilansir KompasTV, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang THR yang harus dibayar penuh.

Karena menurut Mirah, peluang atau potensi perusahaan yang tidak membayar penuh tetap masih ada.

Dirinya juga menyebut, THR dibayar penuh sudah menjadi suatu kewajiban.

Baca Juga: Dapat Uang 'Segepok'! Punya Ayah Sambung Konglomerat, THR Ketiga Putra Maia Estianty Bikin Melongo Netizen: Isinya Dollar

Selain itu, Mirah juga menyoroti pada perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerjanya.

Karena keputusan tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku kecewa dengan keputusan Kemnaker tersebut.

Surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung di balik surat edaran.

Baca Juga: Rafathar Tolak Mentah-mentah Uang THR dari Baim Wong, Alasannya Bikin Suami Paula Verhoeven Ini Kagum: Pinter Banget!

Oleh karena itu, Mirah Sumirat kembali menegaskan, bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada Undang Undang, bukan surat edaran.

(*)

Source : KompasTV, KOMPAS.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest