"Pada 24 Februari, saya tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah. Saya di dalam kamar pun diawasi terus sama dua orang. Masuk kamar mandi saya harus minta izin sama dua orang itu," ungkap Irni.
"Pada saat itu handphone saya disita sama orang itu. Sudah gitu saya dicaci maki sama orang tersebut, sampai merusak rumah tangganya, dituding menerima bayaran untuk mematai. Itu semua tidak benar," lanjutnya.
Kuasa hukum dari Irni, Vidi Galenso Syarif juga mengadukan hal tersebut ke Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Kamis (8/4/2021).
Namun, sayang sekali mereka saat itu belum diperkenankan untuk masuk karena harus menjalani swab antigen.
"Kita sekarang lagi tunggu karena kita enggak bisa masuk, karena harus ada swab tes. Kasus ini ada unsur pidananya dan sudah kita lapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Vidi.(*)