"Pelapor: Ny Desiree Sitompoel, Terlapor: 1. Dr. Hotma Sitompoel, S.H, M.Hum 2. Muara Karta Simatupang, S.H,"
"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah),"
Inti dari laporan tersebut, Desiree Tarigan merasa dirugikan atas pernyataan dari Hotma Sitompul melalui kuasa hukumnya.
"Bahwa saya (Ny. Desiree Sitompoel) selaku korban mendapatkan video-video di beberapa youtube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta), diaman hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya (Ny. Desiree Sitompoel) telah berselingkuh dengan seorang pria. Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,"
Laporan tersebut dibuat Desiree Tarigan pada Rabu,(7/4/2021) dan langsung dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini membuat dirinya merasa sangat kecewa dengan perlakuan suaminya yang menuduh dirinya berselingkuh.
Sebelumnya Hotma Sitompul mengatakan bahwa Desiree Tarigan pergi ke Bali selama 3 hari bersama pria lain.
Namun Hotma Sitompul dalam keterangannya tak menyebut pria berkacamata tersebut adalah selingkuhan ibunda Bams Samsons.