"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut Alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," jelasnya.
Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono-gini dengan total Rp 5 M berupa rumah dan ruko.
Namun, harapan untuk bisa mendapat bagian harta Atalarik harus pupus karena ia kalah di persidangan.
"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didalamnya mobil mercy," ungkap Raff.
"Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya 5M. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," jelas Raff Sanja.
"Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak. Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono-gini," tambahnya.
Sementara itu, raut lega menghiasi wajah adik ipar mendiang Rina Gunawan pasca sidang digelar.
Ia bersyukur karena tak perlu membayar 5 M seperti tuntutan Tsania Marwa.
Ayah dua anak itu berharap Tsania Marwa bisa menerima kekalahannya dan momen itu menjadi titik akhir perseteruan mereka.
"Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," kata Atalarik.