Kabar tersebut disampaikan Atalarik yang didampingi kuasa hukumnya, Raff Sanja Halatta.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt.
Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," kata Raff Sanja Halatta dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (05/04/2021).
Sehingga Atalarik Syah tak harus membayar Rp 5 miliar kepada mantan istri.
Sebelumnya Tsania Marwa menuntut pembagian harta rumah hingga ruko.
Hakim memutuskan yang termasuk harta bersama hanyalah mobil dan set meja makan.
"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didalamnya mobil mercy.
Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya 5M.
Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," jelas Raff Sanja.