Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sabar Ingin Bepergian? Simak Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub Berikut, Berlaku Mulai 1 April!

Ruhil Yumna - Sabtu, 03 April 2021 | 13:45
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

GridHype.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menggunakan pesawat.

Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan per 1 April 2021.

Mengenai aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Baca Juga: Sebagian Besar Ada di Pulau Bali, Ini Dia 5 Daerah Zona Merah Virus Corona di Indonesia

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

  • Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
  • Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Setelah Satu Bulan Lebih, KNKT Akhirnya Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Pilot Sriwijaya SJ-182 Sebelum Jatuh

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

  • Penerbangan Angkutan Udara Perintis
  • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun
Ketentuan lain

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.

Source :Kontan.co.id Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x