GridHype.ID - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang menggunakan pesawat.
Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan per 1 April 2021.
Mengenai aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.
Baca Juga: Sebagian Besar Ada di Pulau Bali, Ini Dia 5 Daerah Zona Merah Virus Corona di Indonesia
Seperti apa ketentuannya?
Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
- Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
- Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun
Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.