Follow Us

Tak Sabar Ingin Bepergian? Simak Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub Berikut, Berlaku Mulai 1 April!

Ruhil Yumna - Sabtu, 03 April 2021 | 13:45
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.

Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Diduga Kuat Pecah di Udara, KNKT Ungkap Hal Sebaliknya: Itu Tidak Benar

Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.

Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi diberlakukan.

Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan.

(*)

Source : Kontan.co.id, Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest