Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).
Sedang menunggu putusan sidang, kini ada kabar baik untuk Alpin Andrian.
Pasalnya, ia mendapat pembelaan dari istri kedua Syekh Ali Jaber.
Baca Juga: Dijodohkan sang Ayah, Putri Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Belum Pernah Bertemu Anak Syekh Ali Jaber
Deva Rachman mengirimkan surat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Alpin Andrian, sang pelaku penusukan.
Permintaan agar pelaku penusukan almarhum suaminya dibebaskan itu disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut ia meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan adalah permintaan dari Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia.