"Pernikahan ramai atau tidak, bisa karena berbagai faktor, misalnya jumlah undangan," lanjutnya.
Djoko Sulaksono, menjelaskan tidak ada aturan baku akan jumlah tamu yang diundang dalam pernikahan adat jawa.
"Setahu saya tidak ada aturan yang hadir berapa, jadi tergantung tamu yang diundang. Bisa jadi tamu yg di undang pun belum tentu semua datang", tutupnya.
Pelaksaan pernikahan sendiri memang berlangsung tertutup di dalam kompleks keraton.
Pengageng Parentah Keraton Surakarta, KGPH Dipokusumo atau gusti Dipo mengatakan, tamu hadir tetap dibatasi mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
"Pernikahan pakai Adat Jawa dan dilangsungkan di Sasono Hondrowino, Dalem Ageng (komplek keraton). Tamu undangan dibatasi, jumlahnya juga tidak banyak karena pandemi Covid-19," kata Gusti Dipo, Selasa (23/3/2021).
Jumlah undangan dan masa pandemi yang mempengaruhi sepinya pernikahan Putri Raja Keraton Solo, Paku Buwono XIII atau PB XII.
Dalam acara mantu Raja Solo ini, sejumlah kerabat dekat bahkan tidak diundang dalam pernikahan.
Seperti GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng dan putri PB XIII, GKR Timoer Rumbai juga belum mendapat undangan pernikahan adiknya.