Ia juga belum mendapatkan uang sepeserpun dari Gabriella Larasati.
Meski demikian, pelaku dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait video syur Gabriella Larasati, Polres Jakarta Barat membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
(*)