Resmi Ditunda, Pelaku Penyebaran Video 19 Detik Minta Gisella Anastasia Hadir Langsung di Persidangan yang akan Datang

Selasa, 16 Maret 2021 | 21:38
instagram.com/gisel_la

Gisella Anastasia.

GridHype.ID - Resmi ditunda, persidangan kasus video syur 19 detik yang menyeret Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP.

Padahal sidang tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (16/3/2021).

Sidang yang akan membahas soal keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal terlaksana karena yang bersangkutan tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Akan Mangkir, Gisella Anastasia Pastikan Dirinya Hadir dalam Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Sebagai Saksi Setelah Absen Minggu Lalu

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya Robertus Sitohang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertamakali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.

Meskipun tak akan dihadirkan dalam waktu dekat, nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, disebut sudah masuk berkas perkara.

Baca Juga: Kesengsem dengan Kecantikan Aurel Hermansyah saat Kenakan Hijab di Pemotretan Pre Wedding, Atta Halilintar Tanyakan Hal Ini Pada Netizen

"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum lain salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga.

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ. Tapo belun tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.

Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

Lebih lanjut, persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Baca Juga: Video Syurnya Mendadak Viral di Media Sosial, Begini Cara Gisella Anastasia Beri Tahukan Kasusnya kepada Sang Ibu

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Terseret Skandal Video Asusila dengan Pria Lain Saat Punya Suami, Gisella Anastasia Masih Pajang Foto Gading Marten

Imbas kasus video, unggahan Gisel banjir hujatan

Imbas artis Gisella Anastasia yang terjerat kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu selalu jadi sorotan.

Aksi mantan istri Gading Marten di postingan endorse pun kerap banjir nyinyiran.

Namun Gisella Anastasia tak memedulikan komentar netizen itu.

(Instagram Gisella anastasia)
(Instagram Gisella anastasia)

Foto Gisel berendam jadi sorotan

Bahkan, artis yang kini berpacaran dengan Wijin itu tak pernah menutup kolom komentarnya.

Seperti postingan endorsenya berupa berenang di air, terpantau Banjarmasinpost.co.id Selasa (16/3/2021), kolom komentar banyak berisi nyinyiran.

Mereka masih menyinggung soal video syur yang sempat viral itu.

Baca Juga: Bak Punya Kisah Kelam Sejak Dulu, Tak Hanya Gisel Rupanya Gading Marten Pernah Diselingkuhi Mantannya Sebanyak 5 Kali, Astrid Tiar: Padahal Udah Gue Sogok

Lantas apa alasan Gisel tak menutup kolom komentar?

Meski menyakitkan hati, Gisel tak akan pernah menon-aktifkan kolom komentarnya.

Karena jika sampai berbuat seperti itu, ia akan menjadi sosok yang kalah.

"Oh nggak, kalau non-aktifin berarti saya kalah sama netizen. Nggak papa, saya juga nggak akan baca komentar," kata Gisel.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Grid.ID, Banjarmasin Post

Baca Lainnya