Yang mana disebutkan, Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," bebernya.
Kendati demikian, sempat beredar Anang Hermansyah meminta guru spiritualnya, Gus Miftah untuk jadi wali nikah.
Namun Taher menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.
Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.
Sebelumnya dikabarkan menjelang pernikahan Aurel Hermansyah, Anang Hermanysah tiba-tiba enggan menjadi wali nikah putri sulungnya tersebut.
Melansir dari TribunKaltim.co.id via GridHits, rupanya Anang Hermansyah tidak berani menjadi wali nikah putri sulungnya.
Ia justru memasrahkan kepada Gus Miftah jadi wali nikah Aurel Hermansyah, putri sulungnya sendiri.