Karena persidangan kali ini kembali ditunda, Pengadilan Jakarta Utara menjadwalkan ulang pada Rabu (24/3/2021) mendatang.
"Untuk persidangan yang akan datang pada tanggal 24 Maret 2021," Kata Agus.
Agus pun mengungkap tidak bisa memastikan keputusan apa yang akan diambil di sidang mendatang.
"Kami tidak bisa mengandai-andai perkara. Nanti kita lihat saja 24 Maret seperti apa kejadiannya," ujarnya.
Meski begitu, Agus menuturkan kemungkinan keputusan yang akan diambil pihak pengadilan jika Ayus kembali mangkir.
"Ya mudah-mudahan tidak terulang kembali," harapnya.
"Untuk perkara yang gugur, kalau Mba Ririe dua kali panggilan tidak hadir, nah itu gugur perkaranya. Kalau tergugat yaitu Mas Ahmad Fairuz tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan versteek apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputuskan," jelasnya.
(*)