GridHype.ID - Presiden Jokowi baru-baru ini menerima banyak kecaman dari sejumlah pihak.
Ya, pasalnya Presiden Jokowi telah membukakeraninvestasi minuman keras (miras).
Hal ini menyusul dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha penanaman modal.
Presiden Jokowi sendiri menekan regulasi ini pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur 4 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dilansir dari GridHealth, 4 klasifikasi miras tersebut yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Kecaman keras yang diterima pemerintah datang dari MUI.
MUI (Majelis Ualam Indonesia) tegas tidak menyetujui Perpres tersebut.
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).