Meski begitu, Mbak You mengatakan semuanya telah membaik.
"Tapi berangsur-angsur ke sini, akhirnya menyadari terawangan saya jadi kewaspadaan dia selama ini. Ketakutan itu sudah terjawab dan minta maaf sama saya," ungkap Mbak You lagi.
"Berarti sudah clear semua?" tanya Andre lagi.
"Iya walaupun tidak semuanya memahami dan mau mengerti terawangan saya. Karena saya bicara di sini untuk saling waspada, saling mengingatkan sesama manusia, bukan untuk menakut-nakuti. Saya nggak ada kepentingan sama sekali," pungkas Mbak You.
Tak hanya itu, melansir dari Grid.ID, Mbak You juga membuat beberapa tokoh publik was-was dengan hasil ramalannya hingga berbuntut pelaporan ke kantor polisi.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, paranormal kejawen itu dilaporkan Muannas Alaidid, Ketua Cyber Indonesia akibat ramalannya.
Baca Juga: Mengaku Sudah Menikah dengan Seekor Ular, Kini Mbak You Ramal Kematiannya
Hal ini lantaran wanita 47 tahun itu diduga melanggaar Undang-undang ITE.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," ujar Muannas, seperti dikutip Grid.ID dari laman Tribunnews, pada Kamis (25/2/2021).
Selain itu, ramalan Mbak You juga dinilai melanggar hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak You Dilaporkan ke Polisi, Sudjiwo Tejo: Aneh, Nggak Percaya Tetapi Diproses