Rohimah tak tahan dipoligami
Dilansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Rohimah terhadap Kiwil.
Itu dikarenakan Kiwil telah menjatuhkan talak satu kepada perempuan yang dinikahinya sejak tahun 1998 itu.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (10/2/2021).
"Alhamdulillah tadi sudah saya serahkan semua surat pernyataan saya talak kepada Rohimah dan pak hakim menerima berikut surat pernyataan, saya talak satu," kata Kiwil.
"Dari saya sudah tidak ada keberatan permasalahan, bunda juga tidak ada permasalahan," sambungnya.
Meski begitu, Kiwil mengatakan, minggu depan masih ada sidang lanjutan karena majelis hakim masih ingin mendengar saksi dari pihak Rohimah.
"Namun ini pertama saya hadapi jadi nggak ngerti. Saya pikir hari ini keputusan, ternyata dari pihak pak hakim masih ingin dengar dulu nih saksi dari bunda," jelasnya.
"Jadi saksi beliau akan dihadirkan, hari Rabu tanggal 17 Februari. Namun saya secara tertulis dan lisan sudah menjatuhkan talak kepada Rohimah," kata Kiwil.
Baca Juga: Usai Resmi Bercerai dari Kiwil, Rohimah Pamer Foto Bareng Eva Belisima, Sudah Baikan?