10. Bersedia bekerja penuh waktu di RSUI.
11. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
12. Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
13. Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen calon pegawai tidak tetap RSUI.
14. Mampu berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif.
15. Apabila dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering) maka pelamar wajib menyertakan:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas obat terlarang/narkoba, dan bebas TB yang wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat (Paket MCU Calon Pegawai RSUI) dari Rumah Sakit Universitas Indonesia.
- Pemberkasan dokumen administrasi yang harus diserahkan ke Tim Rekrutmen sesuai dengan Standar Baku Pemberkasan Calon Pegawai RS UI.
- Pendaftaran Online: 5 - 14 Februari 2021
- Seleksi Administrasi: 15 - 17 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 18 Februari 2021
- Tes Kemampuan Bidang: 19 - 22 Februari 2021
- Jadwal Wawancara: 22 - 26 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Wawancara: 1 Maret 2021
Informasi lengkap seputar formasi yang dibuka, syarat, hingga pengajuan lamaran dapat diakses melalui laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Universitas Indonesia(RSUI)merupakan Unit Kerja Khusus (UKK) Universitas Indonesia yang berfungsi sebagai unit penunjang akademik.
RSUI juga menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang terletak di Depok, Jawa Barat.