Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara
(*)