GridHype.ID - Selain membeli secara kredit ataupun langsung, sepeda motor bekas kini jadi solusi kebutuhan orang-orang.
Namun, membeli sepeda motor bekas terbilang tidak mudah.
Ada banyak hal harus diperiksa agar tidak terkena penipuan.
Ya, banyak yang perlu diperiksa atau dicek, seperti salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Apabila membeli kendaraan dengan surat-surat yang palsu atau tidak sesuai dengan motor tersebut, pemilik kendaraan justru akan melanggar hukum.
Selain itu, tidak bisa membayar pajak jika jatuh tempo tiba.
Baca Juga: Ingin Lebih Cantik, Lesti Kejora Lakukan Suntik Demi Bisa Tiruskan Rahang, Persiapan Nikah?
"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dimiliki adalah asli. Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mudah untuk memastikan keaslian STNK sebelum motor bekas digarasikan secara resmi.
Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaraan.