"Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang viral di Medan," ucap Sherina dalam IGTV miliknya.
"Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp70 ribu per kilo," imbuh Sherina.
Sherina mengaku terganggu oleh perbuatan oknum tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Rachel Vennya Blak-blakan Bahas Isu Keretakan Rumah Tangganya
“Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi,” kata Sherina
Hal inilah yang mendasari Sherina untuk mencari cara demi bisa menghentikan perlakukan keji tersebut.
“Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesa karena saya percaya bangsa Indonesia bangsa yang bermoral,” ucap Sherina.
Menurut Sherina sudah ada aturan di hukum negara ini yang melarang membunuh hewan yang berpemilik.
Wanita 30 tahun ini kemudian membeberkan terkait pasal yang dapat menjerat perilaku keji penjagalan kucing tersebut.
Yang pertama adalah pasal 302 KUHP mengenai penyiksaan, lalu pasal 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik.
Baca Juga: Terpaut Beda Usia 13 Tahun, Ali Syakieb Siap Pinang Margin Wieheerm karena Alasan Ini