"Aneh, gak percaya tetapi diproses, aku gak ngerti, kalau misalkan itu, aku gak tau ya polisi nanti terima apa gak.
kalau itu diterima bahwa sebuah ramalan menyebabkan sesuatu itu kalau gak salah kan harus dibuktikan,
jadi dari delik formil menjadi delik material,
jadi sebuah penghasutan boleh dipidana kalau terbukti ada yang terhasut, terjadi dan bisa dihubungkan terjadinya chaos ini karena hasutan ini kan," kata Sudjiwo Tejo.
Sudjiwo Tejo menekankan ia hanya mempertanyakan hal tersebut tanpa bermaksud memihak pada Mbak You.
"Cuman kata teman hukum seperti, jadi kan sebetulnya kalau peramal, ini bukan berarti saya memihak ini cuma logika saja,
logika pertama ramalan pasti gak ilmiah kalau ilmiah prakiraan, ok ini ramalan ini menyebabkan kekacauan buktinya apa ?" kata Sudjiwo Tejo.
Karni Ilyas berpendapat laporan itu diulas menggunakan delik materil.
"Gak, itu materil, bahwa kekacauannya terjadi," kata Karni Ilyas menanggapi Sudjiwo Tejo.