Gridhype.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemabali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Hal ini tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Ativitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yang ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021 itu.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Akan Tarik Rem Darurat Lagi di DKI Mulai Senin Depan
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pussat juga memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan angka positif Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan ini dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri oordinator bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Koomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Kamis (21/1/2021) lalu.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga,seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya 2 yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
Jika dirinci, ada 73 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM jilid pertama.
Hasilnya, 29 kabupaten atau kota masih berisiko tinggi menularkan Covid-19. Kemudian, 41 kabupaten atau kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten atau kota yang berisiko rendah menularkan virus corona.