GridHype.ID - Penyelidikan atas kasus pemboman di Indonesia tahun 2002 dan 2003 masih terus dilanjutkan.
Pada Kamis lalu (21/01/2021) Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon umumkan bahwa mereka akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang pelaku kasus Bom Bali 1 dan Hotel J.W. Marriott di Jakarta.
Ketiga pelaku adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin Aman.
Hambali diduga merupakan pemimpin dari gerakan Jama'ah Islamiyah, yang merupakan cabang dari Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Melansir situs berita wuky.org, media berita dari University of Kentucky, Hambali dan dua tersangka lain sudah hampir 20 tahun berstatus sebagai tersangka.
Mereka ditahan oleh AS sejak 2003 di Thailand, lalu mereka dipindahkan ke kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada tahun 2006.
Ketiganya dituduh merencanakan dan membantu melaksanakan serangan mematikan pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang membunuh 202 korban.
Setahun kemudian mereka beraksi kembali lakukan pengeboman di Hotel J.W. Marriott di Jakarta, menewaskan 11 orang dan lusinan alami luka-luka.
Kasus terhadap ketiganya dilaporkan telah ditunda selama administrasi Trump, setelah pejabat militer menolak untuk menghukum hanya Hambali saja.
Baca Juga: Sedih Bukan Main, Resepsi Pernikahan Tak Dihadiri Tamu Undangan, Pengantin Ini Didoakan Satu Negara