Sampai siang ini, pemeriksaan terhadap Michael Yukinobu masih berlangsung.
"Hasilnya seperti apa, kita tunggu saja, dan akan kita sampaikan. Kita jangan berandai-andai," katanya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Senin (28/12/2020).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti, dan pengakuan kedua tersangka.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Adegan mesum tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Mereka mabuk setelah acara otomotif di Medan, Sumatera Utara, tahun 2017. Dalam acara ini, Michael Yukinobu bertindak sebagai asisten manajer.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Gisella Anastasia Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Penyebaran Video Asusila
(*)